BAB 2
E-COMMERCE
Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (Perniagaan
Elektronik) sebagai bagian dari Electronic
Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic
transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya.
Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi
perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan
menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas,
bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis.
Kesimpulannya, “e-commerce is a part of
e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di
dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media
internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer
digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan
sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya
perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan
media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita
jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh
kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh
jaringan internet, yaitu: Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar
(huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik
elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses. Menggunakan electronic data
sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan
penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data
elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas,
dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan
perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public
network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan
bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service
providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan
jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa
e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce
memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi
yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a
dynamic set of technologies, aplications, and business procces that link
enterprises, consumers, and communities through electronic transaction and the
electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce
merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang
menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik
dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara
elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu
dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer),
atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public.
Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
1.
Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar,
sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan.
Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang
menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar
informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs
bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu.
Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan
service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan
lebih banyak.
2.
Electronic Data
Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi
reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi
komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International
Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan
format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer
ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya
digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan
para supplier mereka. EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi
perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara
langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa
memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang
tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia. Keuntungan
dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya,
mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang
cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
3.
Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti
iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di
internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim
melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Penggunaan
internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai
keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan
melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih
murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat;
internet merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan
harga yang relatif lebih murah serta pembelian melalui internet akan diikuti
dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan. Karakteristik
E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan
biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus,
yaitu :
Transaksi tanpa batas, Sebelum era
internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau
individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu
dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini
dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara
internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di
situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari
seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on
line.
Transaksi anonim Para penjual dan pembeli
dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya.
Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya
telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya
dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital Produk-produk
digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital
dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik.
Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi
barang-barang kebutuhan hidup lainnya. Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang
tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia
industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah
suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk
suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik
(Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai
tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan
media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat
tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara
natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan
(demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan
supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam
sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi
informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat
diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan Business
to Consumer (B2C). Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis
on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan
mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara
e-merchant dengan e-customer
Dalam Business to Business pada umumnya
transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan
format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer
sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya
melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan dibahas
adalah Business to Customer.
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant
(pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer
(pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia
maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction,
sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper
document, melainkan dokumen elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut
Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad
Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference; Kontrak melalui e-mail; Kontrak
melalui web atau situs. Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi
yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif
secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung
dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting
ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference
adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan
mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan
demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video
conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan
menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu
kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat
banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien.
Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri
kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai
subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran
yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang tergabung dalam
sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya
dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat
dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang
memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail. Kontrak
melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi
di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki
diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat
self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang
memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi
personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit. Selanjutnya, mekanismenya
adalah sebagai berikut:
·
untuk produk on line yang berupa software,
pembeli diizinkan untuk men-download-nya
·
untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman
barang dilakukan sampai di rumah konsumen
·
untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk
melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam
perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan
e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual
(misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang
berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan
pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan
oleh pihak penjual.
Referensi :
http://www.binushacker.net/definisi-ecommerce-e-commerce-www-kotadingin-cc-cc.html